Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 2/2024 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2024Tanggal Penetapan:10 Juni 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku27 Februari 2024
Tanggal Penetapan10 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dampak dari perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, yang mencakup format naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, standar operasional prosedur, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah dan surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern, memorandum, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, sertifikat, surat tanda tamat pendidikan dan latihan, piagam penghargaan, notula, siaran pers, plakat, laporan, telaahan staf). Peraturan ini juga mengatur tentang pembuatan naskah dinas, termasuk penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, kop surat, ketentuan penulisan, pengaturan paraf, penggunaan cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)