Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai dampak dari perpindahan alamat kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, yang mencakup format naskah dinas seperti naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, standar operasional prosedur, surat edaran), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah dan surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, disposisi, surat undangan intern, memorandum, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, sertifikat, surat tanda tamat pendidikan dan latihan, piagam penghargaan, notula, siaran pers, plakat, laporan, telaahan staf). Peraturan ini juga mengatur tentang pembuatan naskah dinas, termasuk penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, kop surat, ketentuan penulisan, pengaturan paraf, penggunaan cap, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.