Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2012 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas, serta mewujudkan tahapan kampanye yang demokratis dan berkualitas.

Tujuan pengawasan dana kampanye adalah untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu Kada secara berintegritas melalui penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye yang legal, transparan, dan akuntabel. Pengawasan juga bertujuan untuk perlakuan yang adil terhadap pasangan calon dalam hal dana kampanye, serta ketaatan penyelenggara Pemilu Kada dalam menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai dana kampanye.

Peraturan ini mengatur tentang asas pengawasan, pelaksana dan wilayah pengawasan, titik rawan pelanggaran, ruang lingkup dan fokus pengawasan, strategi pengawasan, mekanisme pengawasan, tindak lanjut hasil pengawasan, koordinasi dan kerjasama, serta laporan hasil pengawasan. Pengawasan dana kampanye dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Fokus pengawasan antara lain pada ketaatan pasangan calon terhadap ketentuan RKDK, sumber penerimaan dana kampanye, batasan sumbangan, pencatatan sumbangan, kebenaran laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye, serta ketepatan waktu penyerahan laporan. Selain itu, juga diawasi ketaatan KPU terhadap ketentuan tentang penetapan kantor akuntan publik, pelaksanaan audit dana kampanye, keterbukaan informasi, dan penjatuhan sanksi.

(-)

(-)