Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 3/2010 · Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2010 · Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:2 November 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan02 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berintegritas melalui pengawasan dana kampanye yang legal, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu dan Panwaslu di berbagai tingkatan, dengan fokus pada penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye. Peraturan ini juga mengatur tentang kepemilikan rekening khusus dana kampanye, batasan sumbangan, dan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akses bagi pengawas pemilu dan masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dana kampanye dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon. 2. Kantor akuntan publik yang memberikan informasi tidak benar dapat dikenai sanksi pembatalan penetapan.