Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 13/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah adalah tarif retribusi terminal. Pasal 8 ayat (2) diubah dengan menetapkan tarif retribusi terminal sebagai berikut: bus besar Rp.1.000,- sekali masuk, bus sedang Rp.800,- sekali masuk, bus kecil dan non bus Rp.500,00 sekali masuk. Pasal 18 ayat (1) diubah dengan menetapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang sebagai pelaksana Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)