Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/1998 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1999Tanggal Penetapan:18 Desember 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku09 September 1999
Tanggal Penetapan18 Desember 1998
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Terminal Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1992 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.

Retribusi Terminal merupakan retribusi jasa usaha yang dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan tarif yang berbeda untuk bus cepat, bus lambat, dan kendaraan non-bus.

Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi diatur untuk memperoleh data yang diperlukan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan harus dilakukan secara tunai. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan, pelaporan, dan kadaluwarsa penagihan retribusi.

Dinas Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau instansi yang ditunjuk.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.