Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2025 · PERPRES No. 60 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon. Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)