Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon Menjadi Institut Agama Islam Ambon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2006 · PERPRES No. 111 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon Menjadi Institut Agama Islam Ambon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan Agama Islam serta untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Ambon akan berada di bawah naungan Departemen Agama. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan bidang tugas masing-masing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)