Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2013 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2013Tanggal Penetapan:13 Agustus 2013
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku13 Agustus 2013
Tanggal Penetapan13 Agustus 2013
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2005 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pertumbuhan pembangunan di Kota Bogor yang memerlukan pengaturan yang lebih jelas dan tegas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota (RIJLLAJK).
  2. Ruang Lalu Lintas: Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan, serta pengaturan penggunaan dan perlengkapan jalan.
  3. Terminal: Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan barang.
  4. Parkir: Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, dengan pengaturan retribusi dan pajak parkir.
  5. Kendaraan: Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, serta pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor.
  6. Pengemudi: Persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendidikan dan pelatihan pengemudi, serta kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum.
  7. Lalu Lintas: Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
  8. Angkutan: Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal angkutan orang, serta perizinan angkutan orang.
  9. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  10. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
  11. Peran Serta Masyarakat: Hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Dampak Lingkungan: Pengendalian dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Sistem Informasi dan Komunikasi: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  14. Penindakan dan Penyidikan: Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap, sesuai Pasal 101 ayat (3). 4. Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dan Pasal 128 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perda ini ditetapkan

1. Pelanggaran Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), Pasal 38, Pasal 45, Pasal 55, Pasal 64 ayat (3), Pasal 79, Pasal 82 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 dan Pasal 96 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Selain sanksi di atas, dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan.