Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pertumbuhan pembangunan di Kota Bogor yang memerlukan pengaturan yang lebih jelas dan tegas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota (RIJLLAJK).
- Ruang Lalu Lintas: Pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan, serta pengaturan penggunaan dan perlengkapan jalan.
- Terminal: Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan barang.
- Parkir: Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan, dengan pengaturan retribusi dan pajak parkir.
- Kendaraan: Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, serta pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor.
- Pengemudi: Persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendidikan dan pelatihan pengemudi, serta kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum.
- Lalu Lintas: Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
- Angkutan: Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal angkutan orang, serta perizinan angkutan orang.
- Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
- Peran Serta Masyarakat: Hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Dampak Lingkungan: Pengendalian dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Sistem Informasi dan Komunikasi: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
- Penindakan dan Penyidikan: Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.