Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 10/2019 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bogor yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien, serta menyesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor.

Perubahan meliputi penambahan definisi baru terkait subsidi angkutan penumpang umum, pengaturan lebih lanjut mengenai angkutan massal berbasis jalan, pemberian subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, pengembangan industri jasa angkutan umum, dan penghapusan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penambahan definisi 'Subsidi' dalam Pasal 1.
  2. Pengaturan mengenai angkutan massal berbasis jalan yang harus didukung dengan mobil bus berkapasitas angkut massal, lajur khusus, trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan, dan angkutan pengumpan (Pasal 106).
  3. Penambahan Pasal 106A dan 106B yang mengatur lebih rinci mengenai jenis mobil bus yang digunakan dalam angkutan massal, lajur khusus, dan tahapan pengembangan angkutan massal.
  4. Penambahan Bagian Kelima A dan B serta Pasal 121A hingga 121K yang mengatur mengenai subsidi angkutan penumpang umum dan pengembangan industri jasa angkutan. Subsidi dapat diberikan pada trayek tertentu berdasarkan faktor finansial dan keterhubungan. Pengembangan industri jasa angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan dan mendorong persaingan yang sehat.
  5. Perubahan Pasal 128 ayat (2) huruf a mengenai penghapusan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta peremajaan kendaraan dalam pengembangan angkutan massal.

(-)

(-)