Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2018 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaBantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 226)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan menutupi kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Dana ini dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Ketentuan Substansial

BOPTN digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan nonpenelitian di PTN dan PTS. Alokasi dana untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 30%, sedangkan untuk nonpenelitian maksimal 70%. Dana nonpenelitian mencakup biaya pemeliharaan, bahan praktikum, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu, kegiatan kemahasiswaan, dan lain-lain. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui oleh Kementerian.

(-)

(-)