di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2018 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) guna menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan menutupi kekurangan biaya operasional akibat pembatasan sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri. Dana ini dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial
BOPTN digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan nonpenelitian di PTN dan PTS. Alokasi dana untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat minimal 30%, sedangkan untuk nonpenelitian maksimal 70%. Dana nonpenelitian mencakup biaya pemeliharaan, bahan praktikum, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu, kegiatan kemahasiswaan, dan lain-lain. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang disetujui oleh Kementerian.