Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2016 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaBantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku11 Februari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang telah ada sebelumnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang merupakan bantuan biaya dari Pemerintah kepada perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk menutupi kekurangan biaya operasional akibat kenaikan sumbangan pendidikan. BOPTN digunakan untuk berbagai keperluan seperti penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pemeliharaan, penambahan bahan praktikum, penjaminan mutu, kegiatan kemahasiswaan, dan pengembangan teknologi informasi. Namun, BOPTN tidak boleh digunakan untuk belanja modal berupa investasi fisik, insentif tambahan untuk pegawai negeri sipil, atau kebutuhan operasional manajemen. Alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)