Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, Dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 39/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 39/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Residu Obat Ikan, Bahan Kimia, Dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan residu obat ikan, bahan kimia, dan kontaminan pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi guna menjamin mutu dan keamanan ikan. Pengendalian residu dilakukan pada tahap pembenihan dan pembesaran melalui monitoring, investigasi, dan tindakan perbaikan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan gubernur. Monitoring residu dilakukan berdasarkan Rencana Monitoring Residu Nasional yang disusun setiap tahun dan memuat jenis ikan, lokasi monitoring, jumlah sampel, laboratorium, dan instansi terkait. Pelaksanaan monitoring meliputi pengambilan sampel oleh Dinas Provinsi berdasarkan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko. Sampel diuji melalui uji penapisan (screening) dan uji konfirmatori (confirmatory) di laboratorium terakreditasi. Hasil pengujian dievaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya, termasuk investigasi jika ditemukan kandungan residu melebihi batas yang ditetapkan. Investigasi dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebab residu dan mengambil sampel pakan, air, dan sedimen. Berdasarkan hasil investigasi, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada Dinas Provinsi, yang meliputi peningkatan pengendalian, rekomendasi untuk tidak mengedarkan ikan, dan perbaikan proses produksi. Pengendalian residu dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu untuk pencatatan dan penelusuran ikan hasil pembudidayaan. Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian residu setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal, yang kemudian melaporkannya kepada Otoritas Kompeten setiap tahun.

(-)

(-)