di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kesehatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap ikan hasil pembudidayaan. Pengendalian residu dilakukan melalui monitoring, investigasi, dan tindakan perbaikan pada tahap pembenihan dan pembesaran ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan melimpahkan kewenangan pengendalian residu kepada Direktur Jenderal dan Gubernur. Monitoring residu melibatkan perencanaan dan pelaksanaan yang mencakup pengambilan, penanganan, pengiriman, dan pengujian sampel. Rencana Monitoring Residu Nasional disusun setiap tahun dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko, serta melibatkan laboratorium terakreditasi untuk pengujian sampel.