Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 37/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2015 tentang Pengedalian Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi, dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan Konsumsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1904)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan mutu, keamanan, dan kesehatan konsumen serta meningkatkan kepercayaan negara importir terhadap ikan hasil pembudidayaan. Pengendalian residu dilakukan melalui monitoring, investigasi, dan tindakan perbaikan pada tahap pembenihan dan pembesaran ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan melimpahkan kewenangan pengendalian residu kepada Direktur Jenderal dan Gubernur. Monitoring residu melibatkan perencanaan dan pelaksanaan yang mencakup pengambilan, penanganan, pengiriman, dan pengujian sampel. Rencana Monitoring Residu Nasional disusun setiap tahun dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prinsip keterwakilan dan berbasis risiko, serta melibatkan laboratorium terakreditasi untuk pengujian sampel.

(-)

(-)