Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Perlindungan Hak AsasiOrganisasi Komisi & Badan NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengarahkan lembaga kesejahteraan sosial, dan memastikan profesionalisme serta akuntabilitas LKS. Ketentuan substansial meliputi: - **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Mengkoordinasikan perangkat daerah, menerbitkan tanda pendaftaran LKS dengan wilayah kerja lebih dari satu kabupaten/kota, menyediakan data LKS, melaksanakan kebijakan penyelenggaraan LKS, memberikan rekomendasi pendirian dan akreditasi LKS, penguatan kapasitas kelembagaan, pendayagunaan kemitraan dengan LKS Asing, pembinaan dan pengawasan LKS Kabupaten/Kota dan LKS Asing, pemantauan dan evaluasi LKS Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional LKS Asing, melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah lain, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau lembaga swasta dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan LKS, dan memberikan izin teknis kepada LKS Asing di daerahnya setelah LKS Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri. - **Pendirian LKS:** Masyarakat dapat mendirikan LKS, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. LKS berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan fungsi mencegah masalah sosial, memberikan pelayanan sosial, dan memperkuat nilai kesetiakawanan. - **Pendaftaran LKS:** Setiap LKS harus mendaftar pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perizinan. Persyaratan pendaftaran berbeda untuk LKS berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Tanda pendaftaran berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. - **Perizinan LKS Asing:** LKS Asing harus memiliki izin prinsip dari menteri luar negeri dan izin operasional dari Menteri Sosial, serta izin teknis dari Pemerintah Daerah. - **Standar LKS:** LKS wajib memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan. Standar kelembagaan dikelompokkan berdasarkan tipe LKS (Embrio, Tumbuh, Berkembang, Mandiri). Standar pelayanan meliputi pelayanan langsung dan tidak langsung. - **Pendanaan LKS:** Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, APBD Kabupaten/Kota, APBD Desa, dan sumber lain yang sah. - **Pelaporan LKS:** Setiap LKS wajib membuat laporan tertulis secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

1. LKS yang sudah memiliki tanda daftar atau izin teknis pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. LKS yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. LKS Asing yang meyelenggarakan Kesejahteraan Sosial yang tidak memiliki izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. LKS yang tidak membuat laporan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan tanda pendaftaran. 4. LKS Asing yang tidak melaporkan kegiatannya dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan pencabutan ijin teknis.