Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2026 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2026Tanggal Penetapan:15 Januari 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKesejahteraan Sosial MasyarakatPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Januari 2026
Tanggal Penetapan15 Januari 2026
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan berlandaskan pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). LKS berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pencegahan masalah sosial, pemberian pelayanan sosial, dan mitigasi risiko sosial. Setiap orang dapat mendirikan LKS, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. LKS yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota wajib melakukan pendaftaran kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan dengan rekomendasi dari perangkat daerah bidang sosial. LKS Asing diwajibkan berbentuk badan hukum dan memiliki izin teknis dari Gubernur. LKS memiliki hak untuk mengelola organisasi secara mandiri dan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menetapkan standar layanan yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Selain itu, dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial untuk mengoordinasikan dan membina LKS di daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala serta dapat memberikan penghargaan kepada LKS yang berprestasi.

1. LKS yang telah beroperasi dan belum melaksanakan pendaftaran sebelum Peraturan Daerah ini berlaku diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. LKS tidak berbadan hukum yang sudah memiliki tanda daftar pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. LKS yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan. 2. LKS Asing yang tidak memiliki izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan. 3. LKS yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian pemberian fasilitasi/bantuan dari Pemerintah Daerah.