Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan berlandaskan pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). LKS berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pencegahan masalah sosial, pemberian pelayanan sosial, dan mitigasi risiko sosial.
Setiap orang dapat mendirikan LKS, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. LKS yang beroperasi di lebih dari satu kabupaten/kota wajib melakukan pendaftaran kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan dengan rekomendasi dari perangkat daerah bidang sosial. LKS Asing diwajibkan berbentuk badan hukum dan memiliki izin teknis dari Gubernur. LKS memiliki hak untuk mengelola organisasi secara mandiri dan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah Daerah menetapkan standar layanan yang mencakup rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Selain itu, dibentuk Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial untuk mengoordinasikan dan membina LKS di daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala serta dapat memberikan penghargaan kepada LKS yang berprestasi.