Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 13/2015 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota CIrebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku12 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pelimpahan kewenangan bidang lingkungan hidup dalam pengelolaan limbah B3 di kabupaten/kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi, subjek dan objek peraturan, serta tata cara penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 4 mengenai subjek dan objek peraturan, Pasal 9 mengenai penyimpanan sementara limbah B3, dan Pasal 11 mengenai pengumpulan limbah B3. Beberapa ayat dalam Pasal 11 dihapus.

Hak dan Kewajiban:

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Terdapat batasan waktu penyimpanan sementara limbah B3 berdasarkan jumlah limbah yang dihasilkan per hari dan kategori limbah B3. Pengumpulan limbah B3 harus dilakukan dengan segregasi dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan.

(-)

(-)