Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 8/2013 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2013Tanggal Penetapan:4 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku06 Desember 2013
Tanggal Penetapan04 Desember 2013
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rincian Urusan Pemerintahan yang Dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 19). 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2011 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 38).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang perizinan dan pengawasan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Latar belakangnya adalah beralihnya kewenangan perizinan pengelolaan limbah B3 menjadi kewenangan Kota Cirebon dan meningkatnya jumlah limbah B3 akibat pembangunan, yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, mengendalikan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat limbah B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang tercemar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perizinan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala kota wajib memiliki izin dari Walikota. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Pengelolaan Limbah B3: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau menggunakan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan, termasuk reduksi limbah B3, memiliki sistem tanggap darurat, melaksanakan penanggulangan kecelakaan, dan pemulihan pencemaran.
  3. Pengawasan: SKPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3, penanggulangan dan pemulihan akibat pencemaran, serta pelaksanaan sistem tanggap darurat.
  4. Penanggulangan dan Pemulihan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pencemaran wajib melaksanakan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  5. Sistem Tanggap Darurat: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki sistem tanggap darurat, termasuk penyusunan program kedaruratan, pelatihan, dan penanggulangan kedaruratan limbah B3.
  6. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelanggaran dan pencemaran limbah B3.
  7. Pembinaan: Pemerintah Kota melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Permohonan izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini telah dilakukan pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, maka setiap usaha dan / atau kegiatan baik masing-masing atau bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan. 4. Apabila usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan, maka SKPD dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada usaha dan/atau kegiatan tersebut baik secara sendiri maupun bersama-sama secara proporsional. 5. Peraturan atau ketentuan teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana selain sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas, diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.