di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 2/2022 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional (BPN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja BPN agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan yang meliputi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Selain itu, BPN juga bertugas melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Susunan organisasi BPN terdiri atas Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Inspektorat, dan Pusat Data dan Informasi Pangan. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja BPN, termasuk penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.