Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 2/2022 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2022Tanggal Penetapan:30 Maret 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku05 April 2022
Tanggal Penetapan30 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional (BPN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata organisasi dan tata kerja BPN agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan yang meliputi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Selain itu, BPN juga bertugas melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

Susunan organisasi BPN terdiri atas Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Inspektorat, dan Pusat Data dan Informasi Pangan. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja BPN, termasuk penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penyusunan proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)