Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 2/2025 · Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku22 Januari 2025
Tanggal Penetapan20 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah pengalihan tugas dan fungsi kerawanan gizi ke Badan Gizi Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Perubahan substansial meliputi penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional, khususnya terkait dengan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada Pasal 39, Bagian Keempat BAB V, Pasal 43, Pasal 44, dan Bagan Organisasi Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022.

Secara spesifik, perubahan meliputi susunan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan dan Direktorat Kewaspadaan Pangan. Direktorat Kewaspadaan Pangan bertugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan, dengan fungsi meliputi penyiapan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.

(-)

(-)