Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 6/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juni 2012
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar dan Sewa Toko, Kios, Los, Bak Pasar milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2005 Nomor 8, seri C Nomor seri 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa toko, warung, kios, los, bak serta pemakaian tanah di lokasi pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi dan jenis bangunan serta pemakaian tanah (M²) di lokasi pasar. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan lokasi pasar.

Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan imbalan bunga. Bupati juga dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.