Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Objek Retribusi:** Pelayanan fasilitas pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi toko, kios, los, bak, warung, dan pelataran.
- **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.
- **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan lokasi, jenis, dan luas bangunan serta luas pemakaian tanah di lokasi pasar. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pasar, tidak dapat diborongkan, dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan melalui juru pungut dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pembayaran dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
- **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa pada saat 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.