Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2021Tanggal Penetapan:18 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku18 Juni 2021
Tanggal Penetapan18 Juni 2021
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 6). Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 1) sepanjang mengenai tarif Retribusi atas Toko, Los, dan Kios di Pasar Kabupaten/Kecamatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Retribusi:** Pelayanan fasilitas pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi toko, kios, los, bak, warung, dan pelataran. - **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar yang dikelola Pemerintah Daerah. - **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan lokasi, jenis, dan luas bangunan serta luas pemakaian tanah di lokasi pasar. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. - **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pasar, tidak dapat diborongkan, dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan melalui juru pungut dan disetorkan ke Kas Umum Daerah. Pembayaran dapat dilakukan secara manual atau elektronik. - **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa pada saat 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.

1. Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berlaku efektif 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum berlakunya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif Retribusi berpedoman pada besaran tarif Retribusi atas Toko, Los, dan Kios di Pasar Kabupaten/Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013 Nomor 1).

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.