Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2015 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang menetapkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebagai retribusi daerah, serta untuk menyesuaikan tarif Retribusi Izin Gangguan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Perubahan meliputi penambahan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu. Objek retribusi ini adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusinya adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.

Tingkat penggunaan jasa untuk Retribusi Izin Gangguan diukur berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, indeks masa retribusi, dan luas ruang tempat usaha. Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD100 per orang per bulan, dibayar di muka dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya selama 3 (tiga) tahun, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dicabut izinnya dengan tidak ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengembalikan retribusi yang telah disetor sebelumnya.