di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2012 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran, dengan pengecualian untuk bangunan milik Pemerintah atau rumah ibadah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi IMB diukur berdasarkan luas bangunan, indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan. Tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan jenis bangunan gedung atau bukan gedung, dengan mempertimbangkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya atau gangguan, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang usaha. Tarif Retribusi Izin Gangguan dihitung berdasarkan perkalian antara indeks lokasi, indeks gangguan, luas ruang usaha, dan tarif retribusi. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pelayanan pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan umum. Tarif Retribusi Izin Trayek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu izin.