Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 6/2012 · Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2012Tanggal Penetapan:2 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 4 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri C);

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu menetapkan jenis retribusi perizinan tertentu yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran, dengan pengecualian untuk bangunan milik Pemerintah atau rumah ibadah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi IMB diukur berdasarkan luas bangunan, indeks fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan. Tarif Retribusi IMB dihitung berdasarkan jenis bangunan gedung atau bukan gedung, dengan mempertimbangkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya atau gangguan, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang usaha. Tarif Retribusi Izin Gangguan dihitung berdasarkan perkalian antara indeks lokasi, indeks gangguan, luas ruang usaha, dan tarif retribusi. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pelayanan pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu, dengan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan umum. Tarif Retribusi Izin Trayek ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu izin.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.