Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 3/20/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2001Tanggal Penetapan:29 November 2001
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juli 2001
Tanggal Penetapan29 November 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tentang jaminan pembiayaan perdagangan internasional. Latar belakang pencabutan ini adalah karena fasilitas penjaminan tersebut telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2001. Dengan demikian, peraturan ini menegaskan bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 dan perubahannya tidak lagi berlaku. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional dan internasional yang sudah tidak memerlukan lagi fasilitas penjaminan tersebut.

(-)

(-)