di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup penggunaan kandang karantina, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pemeriksaan daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan Rumah Potong Hewan, jumlah, dan jenis hewan ternak yang akan dipotong. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan Rumah Potong Hewan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Rumah Potong Hewan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Diatur pula mengenai penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan dan pemeriksaan daging, perizinan usaha pemotongan hewan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.