Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 13/2011 · Perda Kabupaten Kudus No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:19 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 83).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup penggunaan kandang karantina, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pemeriksaan daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan Rumah Potong Hewan, jumlah, dan jenis hewan ternak yang akan dipotong. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan Rumah Potong Hewan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Rumah Potong Hewan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Diatur pula mengenai penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan dan pemeriksaan daging, perizinan usaha pemotongan hewan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).