di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2023 · Permendagri No. 7 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pengaturan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tujuannya adalah untuk membentuk dan menata nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar lebih terintegrasi dan efektif dalam mendukung penelitian dan inovasi di daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan BRIDA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang ditetapkan melalui peraturan daerah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIDA bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. BRIDA juga berfungsi dalam penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penggabungan BRIDA dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menjadi BAPPERIDA untuk meningkatkan efektivitas fungsi penunjang urusan pemerintahan.