Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2017 · Permendagri No. 5 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:18 Januari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman mengenai nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang memiliki nomenklatur yang jelas dan seragam, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar perangkat daerah, penetapan nomenklatur dan tipe perangkat daerah, serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari perangkat daerah tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi perangkat daerah ke dalam tipe A, B, atau C berdasarkan beban kerja dan fungsi yang diemban.

(-)

(-)