di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2023 · Permensos No. 5 Tahun 2023 · Permensos Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan disiplin pegawai dan organisasi di Kementerian Sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Sosial.