Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 5/2023 · Permensos No. 5 Tahun 2023 · Permensos Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaDisiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku13 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan disiplin pegawai dan organisasi di Kementerian Sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan larangan bagi PNS dan PPPK, yang meliputi setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan pemerintah; menaati peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas; menyimpan rahasia jabatan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  2. Jenis Hukuman Disiplin, yang terdiri dari Hukuman Disiplin ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), Hukuman Disiplin sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan Hukuman Disiplin berat (penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).
  3. Pejabat yang Berwenang Menghukum, mulai dari Presiden, Menteri, hingga pejabat pengawas.
  4. Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  5. Pembentukan Tim Pemeriksa untuk dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Sosial.

(-)

1. Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban dan larangan dijatuhi Hukuman Disiplin. 2. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat. 3. Jenis Hukuman Disiplin ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. Jenis Hukuman Disiplin sedang: pemotongan tunjangan kinerja. 5. Jenis Hukuman Disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.