Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permensos 41/2011 · Permensos No. 41 Tahun 2011 · Permensos Nomor 41 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2011Tanggal Penetapan:11 April 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 April 2011
Tanggal Penetapan11 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2003 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial, sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tim ini dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman tingkat sedang dan berat. Pembentukan tim dilakukan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I terkait. Tim ini bertugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin, dan melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang dengan rekomendasi hukuman disiplin. Keanggotaan tim terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur kepegawaian, dengan syarat anggota tidak boleh berpangkat lebih rendah dari PNS yang diperiksa.

(-)

(-)