Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial, sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Tim ini dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman tingkat sedang dan berat. Pembentukan tim dilakukan oleh Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk, dengan kewenangan yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I terkait. Tim ini bertugas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin, dan melaporkan hasilnya kepada pejabat berwenang dengan rekomendasi hukuman disiplin. Keanggotaan tim terdiri dari atasan langsung, unsur pengawas, dan unsur kepegawaian, dengan syarat anggota tidak boleh berpangkat lebih rendah dari PNS yang diperiksa.