Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 18/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 November 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber dana bagi daerah dalam membiayai kebutuhan daerah yang semakin besar, sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah. Tujuan dari retribusi IMB adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, yang meliputi pengecekan lokasi, pengukuran, pemetaan, transportasi pengawasan, pengendalian, serta biaya eksternalitas yang timbul akibat pemberian izin. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Izin:** Setiap orang atau badan yang membangun atau menambah bangunan di daerah harus mendapatkan izin dari Bupati. 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, dengan subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin tersebut. 3. **Penggolongan Retribusi:** Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai bangunan dan rencana penggunaan bangunan, dengan koefisien yang berbeda untuk luas, tingkat, dan guna bangunan. 5. **Struktur dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berbeda untuk bangunan permanen (Rp. 3.500,- / M2), semi permanen (Rp. 2.500,- / M2), dan non permanen (Rp. 1.500,- / M2). 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin mendirikan bangunan diberikan. 7. **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.