Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib dan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, serta mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Setiap orang atau badan yang akan membangun, merehabilitasi, atau melestarikan bangunan wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Bupati. IMB digunakan sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum daerah. 2. **Persyaratan Permohonan IMB:** Permohonan IMB harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk keterangan rencana daerah, fotokopi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dan rencana teknis bangunan. 3. **Retribusi IMB:** Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks terintegrasi (yang mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan), dan harga satuan retribusi bangunan. 4. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi harus dibayar tunai dan lunas dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi untuk bangunan dengan fungsi sosial, budaya, atau hunian masyarakat berpendapatan rendah. 5. **Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembangunan:** Pembangunan harus sesuai dengan persyaratan teknis. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini bertujuan untuk: * Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan. * Menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. * Mewujudkan bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungannya.

1. Semua bangunan yang telah dibangun dan telah dilengkapi dengan IMB berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bangunan yang telah dibangun dan belum dilengkapi dengan IMB, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya sedang dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah yang lama.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Setiap orang atau Badan yang membangun bangunan baru, rehabilitasi/renovasi bangunan meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan pelestarian/pemugaran bangunan tanpa izin atau izinnya telah dicabut, dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).