Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2011 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pembentukan provinsi atau kabupaten/kota setelah pemilu dan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penataan Keanggotaan DPRD Induk dan Pengisian Keanggotaan DPRD Pemekaran:** * Menentukan jumlah dan alokasi kursi di tiap daerah pemilihan. * Menetapkan perolehan suara partai politik peserta pemilu. * Menentukan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP). * Menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. 2. **Kewenangan KPU:** * KPU Provinsi/Kabupaten induk melaksanakan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD. * KPU menetapkan jumlah dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan. 3. **Hak dan Kewajiban Partai Politik:** * Partai politik yang memenuhi syarat berhak mengajukan calon anggota DPRD. 4. **Persyaratan Calon:** * Calon anggota DPRD harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 5. **Masa Jabatan:** * Masa jabatan anggota DPRD pemekaran berakhir bersamaan dengan anggota DPRD induk hasil Pemilu Tahun 2009.

1. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sampai dengan penyelengaraan pemilu tahun 2009, yang meliputi penetapan daerah pemilihan, penentuan jumlah dan alokasi kursi tiap derah pemilihan, perolehan suara Partai Politik peserta pemilu dan suara calon Anggota DPRD Kabupaten induk dan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, penentuan bilangan pembagi pemilih, penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta pemilu, dan penetapan calon terpilih di setiap daerah pemilihan dilaksanakan berdasarkan hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten induk tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. 2. Penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sampai dengan penyelengaraan Pemilu tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan berdasarkan peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. 3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk yang telah melaksanakan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk serta pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran berdasarkan Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, tetap sah dan berlaku. 4. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk yang telah melaksanakan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk serta pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebelum Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009 dan peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya peraturan ini.

(-)