Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 61/2009 · Peraturan KPU No. 61 Tahun 2009 · Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2009Tanggal Penetapan:20 November 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Teknis Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Induk dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang Dibentuk Setelah Pemilihan Umum Tahun 2009
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 November 2009
Tanggal Penetapan20 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penataan dan pengisian keanggotaan DPRD. Ruang lingkup kegiatan meliputi penetapan daerah pemilihan, alokasi kursi, dan penetapan calon terpilih. Subjek hukum yang diatur termasuk partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPRD. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi calon anggota DPRD, termasuk dokumen yang harus diserahkan dan ketentuan mengenai pengisian kursi yang belum terisi.

1. Pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan belum dilakukan pengisian keanggotaan DPRD kabupaten/kota pemekaran sampai dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2009, dilaksanakan berdasarkan hasil pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota induk tahun 2009. 2. KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota induk yang telah melaksanakan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran sebelum Peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan ini.

1. Partai politik yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu tahun 2009 di wilayah provinsi atau kabupaten/kota induk, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota induk, tidak dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.