di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Juga dikenal sebagai: UU 2/2000 · UU No. 2 Tahun 2000 · UU Nomor 2 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000, yang dirancang berdasarkan anggaran defisit. Tujuannya adalah untuk melaksanakan rencana pembangunan sesuai Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya, serta menanggulangi krisis ekonomi.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk pendapatan dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pengeluaran negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pembangunan. Defisit anggaran dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Undang-undang ini juga mengatur sisa kredit anggaran dan sisa lebih pembiayaan anggaran.