Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: UU 2/2000 · UU No. 2 Tahun 2000 · UU Nomor 2 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Maret 2000
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000, yang dirancang berdasarkan anggaran defisit. Tujuannya adalah untuk melaksanakan rencana pembangunan sesuai Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan sebelumnya, serta menanggulangi krisis ekonomi.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk pendapatan dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah. Pengeluaran negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pembangunan. Defisit anggaran dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Undang-undang ini juga mengatur sisa kredit anggaran dan sisa lebih pembiayaan anggaran.

1. Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2001. 2. Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2001.

(-)