di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Juga dikenal sebagai: UU 33/2000 · UU No. 33 Tahun 2000 · UU Nomor 33 Tahun 2000
Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000 dengan perkembangan dan perubahan keadaan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian pada beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000. Perubahan mencakup penyesuaian jumlah penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Undang-undang ini juga mengatur defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp 29.760.931.000.000,00 yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran, baik dari sumber dalam negeri maupun luar negeri. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2000 diperkirakan sebesar Rp 761.119.000.000,00 yang akan digunakan untuk membiayai defisit anggaran tahun-tahun berikutnya.