Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum kepada Pers Nasional agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, serta melaksanakan tugas dan haknya. Pers Nasional diakui sebagai alat revolusi dan media massa yang aktif, dinamis, dan kreatif. Pers memiliki kewajiban untuk mendukung Pancasila dan UUD 1945, memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta membina persatuan. Kebebasan pers dijamin tanpa sensor, dan Dewan Pers dibentuk untuk mendampingi pemerintah dalam pembinaan pers. Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum dengan modal nasional, dan pimpinan harus warga negara Indonesia. Wartawan harus berjiwa Pancasila dan memiliki kecakapan serta tanggung jawab. Pers asing diatur ketat, dan perusahaan pers asing tidak boleh didirikan di Indonesia.