di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Juga dikenal sebagai: UU 40/1999 · UU No. 40 Tahun 1999 · UU Nomor 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pembredelan, dengan hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Wartawan memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.
Pers nasional berkewajiban menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum, melakukan pengawasan, dan memperjuangkan keadilan. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia. Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan, mengumumkan nama dan alamat perusahaan, serta dilarang memuat iklan yang merendahkan agama, minuman keras, narkotika, atau peragaan rokok.
Dewan Pers yang independen dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, menetapkan Kode Etik Jurnalistik, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan serta dalam mengembangkan kemerdekaan pers. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.