di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit
Juga dikenal sebagai: PP 53/2000 · PP No. 53 Tahun 2000 · PP Nomor 53 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, yang merupakan sumber daya alam terbatas. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan yang efisien dan tidak saling mengganggu, serta untuk mendukung kepentingan nasional. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi memerlukan izin dari Menteri, sementara penggunaan satelit memerlukan pendaftaran. Peraturan ini juga menetapkan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta mengatur pengawasan dan pengendalian untuk mencegah gangguan.