Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1999 · Keppres No. 107 Tahun 1999 · Keppres Nomor 107 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1999Tanggal Penetapan:6 September 1999
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1999
Tanggal Penetapan06 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang situasi keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur yang membahayakan penegakan hukum dan ketertiban. Berdasarkan persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, jika jajak pendapat menolak status otonomi khusus Timor Timur, maka pemeliharaan ketertiban dan keamanan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia sampai daerah tersebut diserahkan kepada PBB. Oleh karena itu, diperlukan pernyataan keadaan darurat militer sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan seluruh wilayah Daerah Propinsi Timor Timur dalam keadaan darurat militer. Ketentuan-ketentuan keadaan darurat militer yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 7 September 1999 dan akan berakhir ketika keadaan di Timor Timur kembali normal.

(-)

(-)