Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 112 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1999 · Keppres No. 112 Tahun 1999 · Keppres Nomor 112 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1999Tanggal Penetapan:23 September 1999
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 Tentang Keadaan Darurat Militer Di Daerah Propinsi Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1999
Tanggal Penetapan23 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999 tentang Keadaan Darurat Militer di Daerah Propinsi Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 152) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang membaiknya keadaan ketertiban dan keamanan di Daerah Propinsi Timor Timur. Tujuannya adalah untuk mencabut status Keadaan Darurat Militer di wilayah tersebut dan menyerahkan tanggung jawab pemeliharaan ketertiban dan keamanan kepada Pasukan Multinasional Perserikatan Bangsa Bangsa, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal PBB serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1264 (1999).

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 1999. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima TNI bertanggung jawab untuk menetapkan tanggal penyerahan tanggung jawab ketertiban dan keamanan kepada Komandan Pasukan Multinasional PBB setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

(-)