Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 137 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: PP 137/2000 · PP No. 137 Tahun 2000 · PP Nomor 137 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2000Tanggal Penetapan:20 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Desember 2000
Tanggal Penetapan20 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan pejabat dalam melaksanakan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Penyanderaan hanya dapat dilakukan jika utang pajak mencapai minimal Rp100.000.000,00 dan terdapat keraguan terhadap itikad baik Penanggung Pajak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak-hak Penanggung Pajak selama penyanderaan, termasuk hak untuk mengajukan gugatan dan permohonan rehabilitasi nama baik serta ganti rugi jika gugatan dikabulkan oleh pengadilan.

(-)

(-)