di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: PP 5/1998 · PP No. 5 Tahun 1998 · PP Nomor 5 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyanderaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Penyanderaan merupakan langkah terakhir dalam penagihan pajak dan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya. Proses penyanderaan memerlukan izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Penanggung Pajak yang disandera memiliki hak untuk mengajukan gugatan dan, jika dikabulkan, dapat meminta rehabilitasi nama baik dan ganti rugi. Penyanderaan dilakukan di tempat tertentu yang tertutup dan terasing, dengan fasilitas terbatas dan sistem pengamanan yang memadai.