Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 23/2024 · Permenkumham No. 23 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:18 September 2024
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan18 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867).

Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.

Penilaian indeks reformasi hukum dilakukan dengan mengukur variabel oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peserta penilaian indeks reformasi hukum adalah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penilaian indeks reformasi hukum akan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)