Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2022 · Permenkumham No. 17 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku07 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup pendahuluan, variabel Indeks Reformasi Hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, mekanisme dan kalender kerja penilaian, aplikasi penilaian, dan penutup. Penilaian ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Penilaian ini melibatkan Tim Kerja dan Tim Asesor yang bertugas melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

(-)

(-)