di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib daerah. Tujuannya adalah mengakomodir keinginan masyarakat dalam menyediakan pendidikan yang baik dan sumber daya yang memadai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Formal (PAUD dan Pendidikan Dasar) dan Pendidikan Nonformal (Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD sejenis). Kurikulum muatan lokal harus memperhatikan kearifan lokal dan disusun oleh Satuan Pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan kurikulum muatan lokal dengan menyediakan guru, sarana dan prasarana, serta bahan operasional.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemindahan guru dan tenaga kependidikan, penerbitan izin pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, serta pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.