Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 2/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2019Tanggal Penetapan:5 Agustus 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku05 Agustus 2019
Tanggal Penetapan05 Agustus 2019
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib daerah. Tujuannya adalah mengakomodir keinginan masyarakat dalam menyediakan pendidikan yang baik dan sumber daya yang memadai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Daerah dalam pengelolaan Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal.
  2. Penetapan kurikulum muatan lokal untuk Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal.
  3. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah.
  4. Penerbitan izin Pendidikan Dasar, PAUD, dan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  5. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan Formal (PAUD dan Pendidikan Dasar) dan Pendidikan Nonformal (Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD sejenis). Kurikulum muatan lokal harus memperhatikan kearifan lokal dan disusun oleh Satuan Pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan kurikulum muatan lokal dengan menyediakan guru, sarana dan prasarana, serta bahan operasional.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemindahan guru dan tenaga kependidikan, penerbitan izin pendidikan, pembinaan bahasa dan sastra, serta pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Penyelenggaraan Pendidikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Peraturan pelaksana terkait Penyelenggaraan Pendidikan yang masih ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)