Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta menanggulangi permasalahan sosial yang mengganggu penyelenggaraan pendidikan.

Tujuan: Mewujudkan pendidikan nasional dan mengembangkan manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengelolaan pendidikan dilakukan berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan daerah, mengedepankan desentralisasi pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah.
  2. Kebijakan pendidikan daerah dirumuskan oleh Kabupaten, mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta kebijakan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Provinsi Kalimantan Selatan.
  3. Setiap satuan pendidikan wajib mengembangkan karakteristik lokal sebagai identitas pendidikan daerah, mencakup pendidikan keagamaan, akhlak, wawasan kebangsaan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, karakter, lingkungan hidup, dan kecakapan hidup.
  4. Satuan pendidikan wajib memiliki izin pendirian dan/atau pengembangan dari pemerintah daerah.
  5. Pemerintah daerah menetapkan kebijakan sistem penerimaan peserta didik baru yang berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif.
  6. Pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, instansi vertikal, dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
  7. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan daerah.
  8. Pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan anak usia dini sesuai kebutuhan.
  9. Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana, sarana dan prasarana pendidikan, pendidik dan/atau tenaga kependidikan untuk mensukseskan penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
  10. Pemerintah Daerah wajib mencanangkan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, setelah program wajib belajar 9 (sembilan) tahun tuntas.
  11. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

1. Satuan dan/atau program Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan segala ketentuan pengelolaan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada satuan dan/atau program pendidikan berupa peringatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, dan/atau pembekuan atau penutupan satuan dan/atau program pendidikan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal (5) diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Limapuluh Juta Rupiah), yang sebelumnya dikenakan sanksi administratif lebih dahulu.