Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 9/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 35).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata dan mengakomodasi kepentingan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan pendaftaran usaha pariwisata adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, memperkenalkan dan meningkatkan mutu obyek wisata, mendorong pendayagunaan produksi lokal, serta memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata. Pendaftaran usaha pariwisata harus memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan, meliputi prosedur yang sederhana, persyaratan yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi yang terbuka.

Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramu wisata, wisata tirta, dan usaha SPA. Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan jenis usahanya. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya melalui Lembaga Perizinan untuk mendapatkan NIB dan TDUP, serta memiliki izin komersial berupa Sertifikasi Usaha.

TDUP diterbitkan oleh Lembaga Perizinan berdasarkan komitmen pelaku usaha untuk memenuhi izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan izin lokasi perairan. Pelaku usaha wajib melakukan pemutakhiran TDUP apabila terdapat perubahan nama, lokasi, atau jumlah usaha pariwisata. Pemilik TDUP memiliki hak dan kewajiban tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan objek wisata dan penyelenggaraan event wisata. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelenggaraan usaha pariwisata. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata.

1. TDUP yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NIB. 3. TDUP yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah Ini dan belum diterbitkan TDUP, diproses melalui Lembaga Perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, dan pembatalan TDUP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.