Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 22/1997 · PP No. 22 Tahun 1997 · PP Nomor 22 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1997Tanggal Penetapan:7 Juli 1997
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1997
Tanggal Penetapan07 Juli 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. Seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara. Tata cara penggunaan penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan penerimaan dari kegiatan reboisasi mengikuti ketentuan yang berlaku. Jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Jenis PNBP yang belum tercakup akan diusulkan dan dicantumkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dengan peraturan tersendiri. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)