di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Juga dikenal sebagai: PP 22/1997 · PP No. 22 Tahun 1997 · PP Nomor 22 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. PNBP adalah penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan. Seluruh jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara. Tata cara penggunaan penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan penerimaan dari kegiatan reboisasi mengikuti ketentuan yang berlaku. Jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Jenis PNBP yang belum tercakup akan diusulkan dan dicantumkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dengan peraturan tersendiri. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.