Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 52/1998 · PP No. 52 Tahun 1998 · PP Nomor 52 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1998Tanggal Penetapan:20 April 1998
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1998
Tanggal Penetapan20 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Kehutanan dan Perkebunan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya hutan sebagai bagian dari potensi ekonomi nasional. Peraturan ini mengubah penerimaan dari Iuran Hasil Hutan menjadi Provisi Sumber Daya Hutan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan dan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang memiliki peran penting dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan nasional.

(-)

(-)