Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta I

Juga dikenal sebagai: PP 46/2010 · PP No. 46 Tahun 2010 · PP Nomor 46 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2010Tanggal Penetapan:3 Mei 2010
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Jasa Tirta I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 2010
Tanggal Penetapan03 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 202)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perum Jasa Tirta I dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Kebijakan ini memperluas tugas dan kegiatan usaha Perum Jasa Tirta I untuk mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa Perum Jasa Tirta I adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara. Wilayah kerja Perusahaan meliputi Wilayah Sungai Kali Brantas dan Bengawan Solo. Tugas utama Perusahaan meliputi pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air, termasuk pelayanan air permukaan, pemeliharaan prasarana, dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perusahaan juga diberi kewenangan untuk memungut biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dapat menerima penugasan khusus dari pemerintah. Direksi dan Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan Perusahaan, dengan ketentuan pengangkatan, pemberhentian, dan tugas yang diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)